Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru melalui Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum dengan tema “Optimalisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakkan Hukum Guna Menciptakan Lingkungan Yang Tertib, Aman dan Tentram serta Bebas Dari Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba”
Materi yang disampaikan pada sosialisasi kali ini adalah :
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Rencana Aksi P4GN, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang sudah menyentuh semua lini, sehingga memerlukan penanganan serius karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat oleh karena itu perlu adanya kegiatan sosialisasi sebagai upaya memerangi narkoba melalui pencegahan serta untuk membekali masyatakat dengan pengetahuan tentang Narkoba sehingga dapat membentengi diri, keluarga dan lingkungan.


Kegiatan diawali dengan Sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum (Ibu Humratun Adawiyah, SH) dan dibuka secara resmi oleh Camat Banjarbaru Selatan (Bapak Akhmad Rifani), bertindak selaku moderator Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum (Ibu Humratun adawiyah, SH) dengan Narasumber dari BNN Kota Banjarbaru (Bapak AKBP Husni Thamrin, SH., MM) dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru (Ibu Betty, SH).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Banjarbaru Selatan ini diikuti peserta yang terdiri dari Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Forum RT/RW, serta Ibu-Ibu PKK.
(Senin, 30 Nopember 2020)

